Umroh Badal adalah melakukan Umroh yang diniatkan pahalanya untuk orang lain yang sudah tidak mampu melaksanakan umroh sendiri, baik karena telah wafat, udzur sakit, atau tua renta, yang menyebabkan tidak lagi bisa diharapkan melakukan perjalanan ke Makkah, baik yang ada hubungan keluarga atau tidak.
Kenapa Melakukan Badal ?
Badal Umroh dilakukan karena orang lain yang sudah tidak mampu melaksanakanya sendiri baik karena telah wafat atau karena udzur sakit atau tua renta yang menyebabkannya tidak lagi bisa diharapkan safar ke Makkah, baik ada hubungan keluarga atau tidak.
Dalil
Para ulama sepakat, dalil badal umroh sama dengan dalil badal haji, berikut ini:
Hadis Abu Razin Al ‘Uqaili, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu bertanya
“Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji (umrah), dan perjalanan. Beliau menjawab “Hajikanlah ayahmu (dan umrahkanlah).“
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i)
Syarat Badal
Badal haji atau umrah dapat dilakukan dengan syarat orang yang membadalkan sudah pernah menjalankan ibadah haji atau umroh dan orang yang dibadalkan sudah uzur baik karena sakit, renta/lansia, atau wafat
Dalam pembadalan haji atau umrah, semua ketentuan ibadah keduanya berlaku, termasuk anjuran pelafalan niat badal haji atau badal umrah.
Penanggung Jawab dan Pembimbing
Penanggung jawab Program ini adalah DR. KH. Abdul Rozaq al-Hafidz, M.S.I., Kaprodi Manajemen Haji Umroh UIN Walisongo Semarang
Selain itu beliau juga Imam Masjid Raya Baiturrahman Jawa Tengah serta Imam Masjid Agung Kauman Semarang